Tampilkan postingan dengan label Kisruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kisruh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 April 2019

Kisruh Coblosan di Malaysia Berujung Perintah Coblosan Ulang - detikNews







Jakarta

-
Kisruh temuan

surat suara tercoblos

di Malaysia berbuntut panjang. Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU dengan metode pos di Malaysia.

Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana menyebut ada dua lokasi temuan surat suata tercoblos yaitu di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor, dan kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.




Untuk lokasi pertama ditemukan surat suara dalam tas diplomatik, kantong plastik hitam, dan 5 karung goni dengan tulisan 'Pos Malaysia'. Sejumlah surat suara pilpres tercoblos untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 01, sedangkan surat suara pileg tercoblos untuk caleg NasDem DPR nomor urut 3.

Sedangkan di lokasi kedua ditemukan 158 karung berisi surat suara. Beberapa surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01. Sedangkan beberapa surat suara pileg tercoblos untuk caleg DKI dapil 2 dari NasDem nomor urut 2 dan beberapa tercoblos untuk caleg Demokrat nomor urut 3.

Bawaslu selanjutnya melakukan penyelidikan terkait temuan surat suara tercoblos itu. Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dengan metode pos.

"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).



Bagja menyebutkan PSU dengan metode pos itu dilakukan untuk pemilih yang telah terdaftar yang jumlahnya 319.293. Dia menyampaikan pula jumlah surat suara yang dikirimkan melalui pos sebelumnya tidak tercatat besarannya.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan penggantian dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Penggantian ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.

"Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak 2 orang atas nama Krishna (Krishna KU Hannan) sebagai Wakil Duta Besar yang menurut kami, untuk menghindari konflik kepentingan, dan Djadjuk Natsir, direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas," kata Bagja.

Tanggapan KPUKPU akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang surat suara yang tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia. Tindak lanjut KPU adalah terlebih dulu melakukan konfirmasi atas barang bukti surat suara tersebut.

"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pada huruf b angka 2 dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah sebagaimana tertuang pada huruf b angka 3," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) dini hari.

Selain itu, KPU akan mengidentifikasi lebih dulu jumlah pemilih metode pos yang direkomendasikan Bawaslu untuk pemungutan suara ulang atau PSU. Sebab, KPU harus memperhitungkan penyediaan logistik.

"Mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara," lanjut Wahyu.

Selain itu, KPU akan meneruskan rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krishna KU Hannan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sedangkan untuk anggota PPLN atas nama Djadjuk Natsir, yang juga Wadubes RI untuk Malaysia, telah dimintai klarifikasi.

"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," ujar Wahyu.

Tanggapan Wakil Dubes RI untuk MalaysiaKrishna KU Hannan mengaku sudah mendengar rekomendasi Bawaslu terkait pemberhentian dirinya dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Krishna Hannan menyatakan tetap fokus bekerja.

"Kami sudah mendengar konferensi pers Bawaslu. Kami akan tetap bekerja sama dengan teman-teman PPLN pada sisi yang lain untuk menyukseskan pemilu," kata Krishna seperti dilansir Antara.

Terlepas dari rekomendasi Bawaslu itu, Krishna mengaku tetap berkomitmen menyukseskan Pemilu 2019. Sebagai DCM KBRI Kuala Lumpur, Krishna tetap mengarahkan staf lokal dan home staff kedutaan untuk menyukseskan pemilu.



Saksikan juga video 'Jawab Rekomendasi Bawaslu, KPU Laporkan PPLN Kuala Lumpur ke DKPP':

[Gambas:Video 20detik]




(knv/knv)



















Read More

Senin, 15 April 2019

Kisruh di Sydney, Wiranto: Pemilih Sudah Daftar Harus Dilayani - Tempo.co


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Wiranto menyayangkan terjadinya kekisruhan dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Dia mengatakan seharusnya pemilih yang sudah mengantre dapat tetap menggunakan hak suaranya.

Berita terkait: Pemilu 2019, Ratusan WNI di Sydney Dikabarkan Tak Bisa Mencoblos

"Tidak mungkin pemilih yang sudah datang, sudah mendaftar, sedang antre, hanya karena waktu terbatas pukul 13.00 kemudian stop. Tidak seperti itu, dalam undang-undang pun dijelaskan," kata dia seusai Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Kemenkopolhukam, Senin, 15 April 2019.

Wiranto mengatakan walaupun waktu sudah habis, seharusnya masyarakat yang sudah hadir dan sudah mendaftarkan diri diberi waktu tambahan untuk memilih. Dia berharap hal serupa tidak terjadi dalam pemungutan suara di tanah air 17 April 2019. "Ini penting sekali ya, jangan sampai terjadi di daerah nanti pukul 13.00 (distop), padahal (antrean) masih panjang."


Pemungutan suara yang dilakukan di Konsulat Jenderal RI dan Town Hall Sydney berlangsung kisruh. Ratusan warga negara Indonesia di Sydney, Australia, dilaporkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019, 13 April 2019. Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN)  setempat dinilai kurang bisa menata sistem pemungutan dengan baik.

Putri, 24 tahun, WNI yang bermukim di Sydney mengatakan, ada ratusan lebih WNI di sana tak bisa mencoblos disebabkan PPLN tak menata sistem pemungutan dengan baik.  “Mending kalau kertas suaranya habis, ini kertas suara masih banyak banget. Saya melihat sendiri,” ujar Putri kepada Tempo, Ahad, 14 April 2019. 

Putri menyebutkan masalah yang paling disoroti adalah buruknya pencatatan administrasi daftar pemilih. Ia mengklaim banyak warga yang sebenarnya sudah masuk ke dalam DPT, namun saat datang ke TPS namanya tak tercantum. 

Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Sydney Heranudin mengatakan warga yang tak bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan itu mayoritas berasal dari pemilih yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).  “Kalau yang DPT dan DPTb sudah terlayani dengan baik. Yang belum terlayani adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri),” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 April 2019, lewat saluran Whatsapp. 

Ia mengatakan, di hari pemungutan suara sejumlah TPS di KJRI dan Town Hall Sydney dipadati warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap. Padahal, khusus untuk pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, panitia memberikan waktu di satu jam terakhir pemungutan suara. 

“Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN, yang baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” kata dia. 

Namun, hingga mendekati batas waktu yang telah ditentukan, antrean DPKLN masih mengular hingga luar gedung. Dengan berbagai pertimbangan, panitia pemungutan suara menutup pintu gedung.  “Pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pukul 18.00, khususnya pada lokasi TPS yang menyewa gedung,” katanya. 

Menurutnya, PPLN telah menyediakan 18 TPS di lima lokasi di Sydney. Salah satunya di Gedung KJRI dan Town Hall Sydney. Di KJRI Sydney panitia menyiapkan 4 TPS, sedangkan di Town Hall Sydney disediakan 5 TPS. Dengan total pemilih tetap sebanyak 9950 orang.  “Sedangkan, jumlah DPKLN sekitar 50 persen dari DPT,” katanya. 

Terkait dengan banyaknya pemilih yang belum terdaftar, ia mengklaim, PPLN sudah mewanti-wanti jauh-jauh hari kepada mereka untuk segera mendaftar. Ia menduga, membludaknya pemilih yang belum terdaftar itu dikarenakan, lokasi pemungutan suara cukup strategis untuk didatangi para calon pemilih. “Town Hall itu cukup strategis tempatnya. Jadi, banyak warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap ingin mencoblos,” katanya.

 Atas permasalahan ini, PPLN tengah berkoordinasi dengan KJRI dan juga Panitia Pengawas Pemilu. Opsi menggelar pemungutan suara ulang pun bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari panitia pengawas Pemilu. “Kita akan koordinasikan,” ujar dia. 

M ROSSENO AJI | IQBAL TAWAKAL LAZUARDI



Read More